…. jejakku, cintaku ….

LGBT dan Kesalahan Berpikir

MUNCULNYA komunitas lesbian, homoseksual, biseksual dan transgended (LGBT) di kalangan kampus bukan hal yang baru. Semakin hari semakin menemukan celah untuk menunjukkan eksistensinya.

Majalah kampus Boulevard ITB Edisi 57 (2007) pernah menurunkan laporan keberadaan komunitas homoseksual di kampus tersebut. Selanjutnya Studenta (2008), majalah sekelompok mahasiswa pecinta jurnalisme, juga mengungkap laporan adanya Ikatan Mahasiswa Homo (IMHO) di kampus IPB.

Acara International Day Against Homophobia & Transphobia 2013 (IDAHOT) juga pernah diselenggarakan oleh kelompok LGBT di kampus Unair, Surabaya pada 15 Mei 2013 lalu, dengan mengusung tema “IDAHOT 2013 Goes to Campus”. [Baca: LGBT Kampanye di Kampus, Civitas Akademika Unair Kecewa]

Di UGM, Munculnya komunitas Himpunan Mahasiswa Gay (HIMAG) yang mulai eksis sejak tahun 2011 juga pernah menjadi bahan riset salah satu skripsi dari Fakultas Ilmu Budaya, UGM. Disusul kemudian muncul di berbagai universitas negeri lain di Yogyakarta.

Baru-baru ini sebuah akun twitter bernama @GayUGM yang memiliki 1.802 follower juga ramai dibahas oleh pengguna media sosial. Akun yang eksis sejak Januari 2013 ini, relatif cukup aktif men-tweet dan berkomunikasi dengan akun-akun lainnya. Akun ini juga sempat me-retweet informasi mengenai legalisasi pernikahan sejenis di Irlandia.

Fakta tersebut menyadarkan kita betapa kebebasan perilaku sudah semakin menemukan tempatnya di kalangan intelektual, kalangan yang justru diharapkan mampu menjadi agent of change dengan kapasitasnya dalam mengedukasi masyarakat menuju pada perubahan

dengan kacamata pandang yang benar, tidak hanya aspek intelektualitas, namun juga moralitas.

HAM dalam Iklim Demokrasi: Jembatan Legalisasi

Studi-studi akademis mengenai fenomena LGBT  yang semakin ramai dipicu banyaknya fenomena pemberitaan maupun aktivitas dari anggota LGBT sendiri. Kemudian diangkatnya wacana atau sosok LGBT dalam media popular, termasuk dunia perfilman, sehingga masyarakat semakin familiar.  Termasuk di ranah kampus yang biasanya menjadi bagian dalam studi analisis terkait perilaku dan budaya.

Alih-alih menghilangkan diskriminasi dan mendukung hak-hak kaum LGBT, upaya itu justru semakin menjerumuskan generasi pada ‘pembenaran’ kebebasan perilaku. Hasilnya, LGBT tidak pernah dianggap ‘perilaku menyimpang’, mereka tetap dalam ‘penyimpangannya’, semakin eksis dengan adanya upaya untuk mendukung ‘penyimpangan’ mereka.

Ujungnya, melahirkan gejala di masyarakat untuk memaklumi dan bahkan melindungi segala bentuk penyimpangan perilaku. Apalagi di bawah bendera HAM, sebagai bagian dari alat

penjamin kebebasan individu, Forum Lesbian Gay Biseksual Transgender/Transeksual Interseks dan Queer (LGBTIQ) Indonesia seolah semakin mendapatkan tempat pembenaran dan perlindungan untuk terus eksis dan berkembang.

LGBTIQ Indonesia merupakan forum yang terdiri dari 30 organisasi LGBT serta yang mendukung isu LGBT yang terbentuk pada 2010. Siti Noor Laila (Ketua Komnas HAM), menjelaskan bahwa sejak bulan Juni 2013, LGBT telah menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang paripurna Komnas HAM. Hasil Paripurna tersebut adalah Komnas HAM berkomitmen untuk juga melakukan pembelaan terhadap LGBT seperti yang telah disebutkan dalam Resolusi PBB mengenai Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI) dengan berfokus pada perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Pada bulan Juli 2013, Forum LGBTIQ Indonesia pun menyoroti kembali tentang Dialog Nasional yang terselenggara di Bali, dimana United Nations Development Programme (UNDP) memfasilitasi pertemuan antara organisasi dan komunitas LGBT, praktisi pluralisme dan HAM, akademisi, lembaga HAM nasional serta pemerintah. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan serangkaian rekomendasi terkait dengan pemenuhan dan perlindungan terhadap LGBTI. Beberapa hal yang disampaikan oleh Forum LGBTIQ Indonesia adalah terkait dengan pengakuan keberadaan LGBTI di hadapan hukum, pengintegrasian perspektif SOGIE (Sexual Orientation and Gender Identity and Expression) di berbagai kementerian dan lembaga dalam rencana strategis 2015-2019, serta pelibatan organisasi LGBTI dalam berbagai diskusi menyangkut pembuatan keputusan terkait HAM.

HAM, juga menjadi alat ampuh Barat dalam mendukung kebebasan perilaku, dan fatalnya, banyak kalangan intelektual terbius dengan perjuangan HAM ala Barat. Prof Dadang Hawari (Guru Besar FKUI) mengaku cukup sering menangani kasus-kasus homoseksual. Kebanyakan pasiennya mengidap homoseksual sebagai ikutan dari penyakit mental Skizofrenia. Oleh karenanya, keberhasilan terapi sangat ditentukan oleh sejauhmana motivasi seorang penderita homoseksual. Metode terapinya meliputi terapi biologik (obat-obatan), psikologik (kejiwaan), sosial (adaptasi), dan spiritual (keagamaan, keimanan), yang disingkat menjadi terapi BPSS. Dia menambahkan, penderita juga harus dijauhkan dari materi-materi pornografi dan orang-orang homoseks. “Jadi, organisasi homoseks dan pendukung homoseks harusnya tidak dibiarkan. Tapi, kita kalah dengan orang-orang yang selalu teriak HAM,” pungkasnya.

Inilah dampak penerapan demokrasi sekular yang menjadi penopang sistem kehidupan kapitalis saat ini. Sebuah sistem kehidupan yang tidak pernah melibatkan peran agama (Islam), atau peran Pencipta, dalam mengatur seluruh kehidupan, termasuk dalam kajian studi tentang perilaku yang hanya mensadarkan pada HAM.

Sekularisasi bidang pendidikan akhirnya mengantarkan studi yang dilakukan lagi-lagi hanya berdasar pada buah pemikiran para pakar (yang kebanyakan dari pemikir barat, dimana tidak pernah mengenal norma agama dalam mengendalikan perilaku), tidak pernah menyentuh akar persoalan (mengapa LGBT bisa terus eksis dan semakin marak, bahkan menuntut pelegalan), dan dengan metode berpikir yang keliru, menjadikan problem perilaku bagian dari studi ilmiah, padahal seharusnya dianalisis secara rasional (Lihat At Tafkir, Taqiyuddin an Nabhbhani). Secara intelektual pun, teori ‘gen homo’ sudah terpatahkan (salah satunya lihat: Ruth Hubbard “Exploding the Gene Myth”), sebuah metode yang hampir bisa dianalisa secara ilmiah melalui studi di laboratorium, sedangkan secara psikologis, sosiologis dan budaya, perilaku tersebut tidak cukup dianalisa dengan kacamata ilmiah, yang dianggap final hanya berdasarkan pada kajian pada fakta yang sempit, padahal banyak aspek problem sistemik yang menjadi dasar kemunculan LGBT yang terus meningkat dan semakin berani unjuk diri.

Nyatalah, iklim kebebasan, yang didukung oleh HAM dan kajian ‘ilmiah’ pro LBGT oleh kalangan intelektual, semakin menancapkan eksistensi LGBT, dan dalam alam demokrasi, eksistensi mereka akan mudah menemukan celah untuk dilegalisasi !

Korban Liberalisme  

Merespon semakin eksisnya LGBT, kemudian lahirlah organisasi-organisasi atau gerakan yang mengangkat kepedulian terhadap nasib LGBT. Inilah yang akhirnya turut andil meningkatkan eksistensi mereka, sebutlah beberapa diantaranya YIFOS, SAMSARA, PKBI DIY, P3SY (Perhimpunan Perempuan Pekerja Seks Yogyakarta ), Komunitas Pelangi Jogja, dan masih banyak lagi.

Menurut mereka kepedulian itu diartikan dalam bentuk memberi dukungan dan pengakuan, tanpa menyasar bagian paling mendasar, yaitu ‘kebebasan perilaku’ yang akhirnya mengarah pada ‘penyimpangan perilaku’. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah menyadarkan bahwa LGBT adalah perilaku menyimpang yang harus disembuhkan dan diselamatkan, agar tidak semakin banyak generasi yang terjerumus pada perilaku yang sama.

Mereka juga harus disadarkan, bahwa LGBT juga korban iklim liberalisme, yang tak pernah

mengenal kata perilaku ‘salah’. Selama keberadaan mereka memberikan manfaat, terutama nilai ekonomi, maka mereka harus diperjuangkan untuk eksis. Sebuah paham yang bergandengan tangan dengan neoimperialisme untuk semakin menancapkan penjajahannya, termasuk di Indonesia. ILO menjadi salah satu perpanjangan tangannya, dalam proyek penyebaran ide kebebasan yang mendukung manfaat ekonomi, yaitu tersedianya tenaga kerja dari berbagai kalangan, tanpa memandang orientasi seksualnya.

Pada tahun 2012, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menginisiasi proyek “Gender Identity and Sexual Orientation: Promoting Rights, Diversity and Equality in the World of Work (PRIDE)”. Proyek tersebut fokus pada bidang penelitian diskriminasi terhadap pekerja dari kalangan LGBT di berbagai belahan dunia dan menyoroti langkah-langkah perbaikan dalam mengatasinya.

Proyek fase pertama telah dilakukan di Argentina, Hungaria dan Thailand, dan proyek berikutnya akan dilakukan di Costa Rica, Prancis, India, Indonesia, Montenegro dan Afrika Selatan. Proyek tersebut berangkat dari kenyataan di 76 negara anggota ILO masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dan belum adanya peraturan perundangan yang melindungi hak-hak pekerja LGBT.

Pada Mei 2015, sebanyak 17 negara, termasuk Argentina dan Afrika Selatan telah memberikan pengakuan legal pada pernikahan sesama jenis. Mengutip pidato Direktur Jenderal ILO, : The ILO is committed “to promoting decent work for all women and men, regardless of sexual orientation or gender identity. Decent work can only exist in conditions of freedom and dignity. It means embracing inclusion and diversity. It requires us to stand up against all forms 

of stigma and discrimination…and to the insidious role of homophobia and transphobia in fostering discrimination.” (lihat : Discrimination at work on the basis of sexual orientation and gender identity: Results of the ILO’s PRIDE Project).

Walhasil, LGBT adalah dampak dan korban penyebarluasan ide-ide kebebasan, yang pastinya lahir dari rahim ideologi kapitalis sekular, yang tidak pernah melihat agama sebagai tolok ukur segala perbuatan

Dukungan yang diberikan dalam kacamata kapitalis liberal, adalah dukungan yang tidak pernah menyelesaikan persoalan mereka, bagaimana menyadarkan bahwa perilaku mereka adalah menyimpang dan menyembuhkan.

Tanpa membuka mata akan penyimpangan yang terjadi, tidak mungkin para LGBT ini punya keinginan untuk menjadi manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan penciptaanNya. Inilah seharusnya bentuk dukungan tersebut : Menyadarkan bahwa LBGT adalah penyimpangan yang harus diluruskan, sehingga bisa diselamatkan, bukan sekedar diberi dukungan untuk eksis, yang akhirnya justru menjerumuskan mereka agar tetap memilih untuk ‘menyimpang’!

Maka, jangan salah jika banyak peneliti sering keliru jika menggunakan cara pandang sekular untuk menyelesaikan LGBT. Sebab, kaca-mata yang digunakan tidak diambil dari sumber Islam yang shahih. Seperti pernyataan Boellstorff yang menganggap kajian komprehensif mengenai Islam Indonesia sangat jarang menyinggung homoseksual, hal ini mencerminkan homoseksual menjadi sesuatu yang tidak dapat dibandingkan dengan Islam sebagai wacana publik di Indonesia (Boellstorff, 2005).

Atau buku saku bagi kalangan psikolog, yang merupakan rangkuman singkat Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang mendasarkan pada pandangan Barat bahwa LGBT tidaklah menyimpang (sebab lima dari tujuh orang tim task force DSM adalah homo dan lesbian, sisanya adalah aktivis LGBT).

Akhirnya “homoseksualitas” dikeluarkan dari daftar penyakit internasional (International Classification of Diseases) oleh WHO pada 17 Mei 1990. Indonesia juga telah memasukkan homoseks dan biseks sebagai varian yang setara dengan heteroseks dan bukan gangguan psikologis. Hal itu tertuang dalam Panduan Penggolongan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, sejak 1993 dengan acuan DSM tersebut. Para pemikir barat telah sangat keliru, ketika menisbatkan Islam hanya dalam ranah fakta kekinian, termasuk di Indonesia. Hal ini wajar, karena sejatinya mereka adalah para intelektual yang melihat Islam hanya dari sudut pandang barat, yang fatalnya, pemikiran seperti ini juga diamini para intelektual muslim. Lalu bagaimana Islam memandang LGBT, dan memberikan solusinya?

ISLAM, datang untuk menyelamatkan, bukan menjerumuskan !

Sebagai dien yang sempurna, yang kebenarannya bisa dibuktikan secara intelektual, Islam telah mengatur seluruh sendi kehidupan dengan begitu rincinya. Termasuk mengatur tentang orientasi seksual manusia. Islam telah memandang dengan jelas terkait potensi kehidupan manusia, yang didalamnya terdapat salah satu naluri yang berkaitan dengan ketertarikan antar lawan jenis. Naluri tersebut adalah naluri seksual (Gharizatun Nau’). Islam mempunyai cara pandang yang khas dalam memenuhi naluri seksual dibandingkan dengan ideologi yang lain. Islam memandang bahwa naluri seksual ini dalam pemenuhannya mesti diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan sedikitpun. Islam memandang bahwa naluri seksual ini ada sebagai sarana untuk melanjutkan keturunan. Dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah Subhanahu Wata’ala untuk melanjutkan keturunan.  Sebagaimana

firman Allah dalam,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِي

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah : 222)

Sedangkan Kapitalisme memandang bahwa pemenuhan naluri seksual ini sangat berorientasi pada kepuasan seksual belaka dan menafikan adanya proses melanjutkan keturunan. Sehingga jalan yang ditempuh oleh ideologi kapitalisme sangat bermacam-macam, homoseksual/lesbian pun bisa menjadi legal, bahkan pedofil dan pelampiasan pada hewan pun bisa muncul dalam iklim kapitalis sekular. LGBT dan turunannya adalah fenomena sosial yang ada didalam kehidupan masyarakat yang kapitalis sekular. Karena dalam pandangan Islam, tegas dinyatakan bahwa LGBT adalah penyimpangan terhadap syariat (faahisyah), seperti dalam beberapa firmanNya,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”” (QS:Al-A’raf [7]: 80)

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia,”.(QS: Asy-Syu’araa [26]: 165).

“dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.(QS: Asy-Syu’araa [26]: 166).

Hingga akhirnya Allah memusnahkan kaum nabi Luth dengan menimpakan sebuah gempa vulkanis yang diikuti letusan larva, kota Sodom tersebut Allah runtuhkan, lalu dijungkirbalikan masuk kedalam laut mati. Hal ini telah Allah gambarkan di dalam firman-Nya berikut :

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ

“Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu”.(TQS. Asy-Syu’araa [26]: 173).

Atas dasar-dasar Al-Quran tersebut, Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan sebaik-baik aturan. Sehingga ada beberapa hal yang Allah perintahkan untuk menjauhkan manusia terjerumus kedalam aktivitas liwath (Homoseksual dan Lesbian).

Pertama, secara individual

Islam memerintahkan menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.

”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)

Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menjaga aurot, tidak khalwat dan ikhtilat, dan mengharamkan segala sarana yang bisa memicu penyimpangan naluri tersebut, seperti media porno, prostitusi, minuman keras, narkoba, dsb.

Kedua, sanksi bagi pelaku liwath

Negara, dalam pandangan Islam, harus menerapkan had bagi para pelaku liwath, yaitu bunuh baik muhshan maupun ghairu muhshan.. Hukuman ini begitu tegas termaktub di dalam Al-Quran dan Assunah, yang dalam pandangan Islam, hukuman ini berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa.

Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).

Had liwâth dapat dijatuhkan dengan syarat, pelaku liwâth baik pelaku maupun yang dikumpulinya; baligh, berakal, karena inisiatif sendiri, dan ia terbukti telah melakukan liwâth dengan bukti syar’iyyah, yaitu, kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Seandainya pelaku liwâth adalah anak kecil, orang gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak dijatuhi had liwâth. Itulah beberapa penjelasan seputar liwath di dalam Islam. Pencegahan tersebut hanya akan efektif ketika Negara menerapkan syariat Islam secara kaaffah, karena akan didukung oleh sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem pergaulan dan sistem sanksi yang kesemuanya berlandaskan syariat, bukan sekular liberal.

Sebagai penutup, jadilah para intelektual yang menyebarkan pemikiran yang sudah teruji kebenarannya, dan bagi seorang Muslim, tentu landasan kebenaran sudah mutlak, yaitu Al-Qur’an dan sunnah RasulNya. Mengutip pernyataan  Dr. Adian Husaini, MA “dosa pemikiran itu tidak ringan, karena menyebarkan pemikiran yang salah juga berat dosanya, apalagi jika kemudian diikuti oleh banyak orang.” Wallahualam.*

Sumber : hidayatullah.com

Tinggalkan komentar